Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini: 1. Uang pensiun PNS pokok. a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000. c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800. d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. 2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS. a. Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta; Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak; Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya. Hal ini tertunag dalam Peraturan
Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
GridFame.id- Salah satu minat masyarakat terhadap profesi Pegawai Negeri Sipil adalah jaminan dari pemerintah yang diberikan.. Selain banjir tunjangan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dijamin terkait uang pensiunan.. Diketahui PNS akan mendapatkan uang pensiun yang akan terus diterimanya hingga tutup usia. Seorang Pegawai Negeri Sipil akan memasuki usia pensiun berbeda-beda sesuai Besaran Uang Duka Tewas bagi PNS/ASN yang meninggal dan dinyatakan tewas adalah sebesar 6 kali gaji terakhir, dan pembayarannya dilakukan dengan cara ahli waris mengajukan klaim ke PT Taspen bersamaan dengan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja lainnya. Bagi PNS yang Tewas, Selain UDT Dapat Apa Lagi?
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat.

Besaran Uang Duka Wafat. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia : a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2. b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17. Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia; a.

.
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/196
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/254
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/139
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/478
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/339
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/91
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/67
  • f5tzwc8tv0.pages.dev/4
  • jumlah uang duka pensiunan pns