Besaran Uang Duka Wafat. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia : a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2. b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17. Syarat berkas pembayaran uang duka wafat, apabila penerima pensiun meninggal dunia; a.
.